
Terungkap Cara Pemda Selewengkan Dana Desa
Liputan6.com, Jakarta - Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro)
menemukan masih banyak pemerintah kabupaten yang belum menjalankan amanat
Undang-Undang Desa untuk mengalirkan setidaknya 80 persen dana desa pada
pencairan tahap kedua, Agustus 2015 lalu. Lembaga kajian tersebut bahkan
menemukan fakta bahwa pada awal Oktober, masih ada desa yang hanya menerima 60
persen dari dana
desa terutama di kawasan timur Indonesia.
Direktur
Eksekutif Pattiro, Sad Dian Utomo menjelaskan, sampai saat ini pencairan dana
desa telah lebih dari Rp 20 triliun. Jika pemerintah...